Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum serius melaporkan pelaksanaan program pelatihan dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Hal tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob saat memberikan arahan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (09/02/2026).
Bupati mengungkapkan bahwa sejak dua minggu lalu pemerintah daerah telah mengedarkan surat terkait laporan pelaksanaan pelatihan kepada seluruh OPD. Namun, dari total 58 OPD, baru 11 OPD yang menyampaikan laporan.
“Sudah dua minggu kita buat surat tentang pelatihan, tapi dari 58 OPD baru 11 yang melaporkan. Ini jadi catatan penting,” tegas Bupati.
Ia pun memberikan batas waktu tambahan selama tiga hingga empat hari ke depan agar seluruh OPD segera melaporkan melalui portal yang telah ditentukan.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan akan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan OPD.
“OPD mana yang belum bersemangat, ini akan jadi catatan. Kepala OPD yang tidak mau mengikuti aturan, tentu akan kita beri sanksi,” ujarnya.
Bupati menekankan bahwa laporan pelatihan dan penyusunan SKP merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan.
Ia bahkan menegaskan tidak akan menghadiri kegiatan OPD apabila tidak didukung dengan dokumen pelatihan dan SKP yang lengkap.
“Kalau tidak punya pelatihan dan tidak punya SKP, saya tidak akan datang. Tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penilaian kinerja akan disusun secara berjenjang hingga ke matriks terakhir. Penilaian tersebut nantinya akan dilakukan oleh Wakil Bupati, kemudian ditandatangani oleh Bupati.
“Sekarang kita agak keras sedikit. Kita mau kerja yang benar, dengan hasil yang bisa dibuktikan, bukan hanya laporan di atas kertas,” katanya.
Bupati juga mengingatkan agar setiap laporan kinerja dilengkapi bukti nyata. Ia menolak laporan yang menyebut capaian 100 persen tanpa didukung dokumen pendukung yang jelas.
“Kalau bilang 10 dokumen selesai, harus ada buktinya. Jangan bilang 100 persen tapi tidak ada bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa mulai tahun 2025, evaluasi kinerja ASN di Kabupaten Mimika akan dilakukan secara elektronik.
Setiap pegawai diwajibkan mengisi laporan kinerja harian melalui sistem yang telah terintegrasi.
“Evaluasi kinerja sekarang dilakukan secara elektronik. Bapak Ibu setiap hari mengisi kinerja, dan kami bisa mengetahui semuanya,” tutup Bupati.














