Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai biaya transportasi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah pelayanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil.
Pernyataan tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu(10/06/2026).
Menurut Johannes, Pemerintah Kabupaten Mimika telah memanggil kepala puskesmas terkait untuk meminta penjelasan dan melakukan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami sudah panggil kepala puskesmasnya dan sudah dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi tersebut, ada beberapa informasi yang benar dan ada juga yang tidak sesuai,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa biaya transportasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, termasuk penugasan tenaga kesehatan dalam sistem giliran kerja (shift) di wilayah pelayanan kesehatan, pada prinsipnya telah ditanggung oleh pemerintah.
Karena itu, ia menilai tidak mungkin petugas kesehatan yang menjalankan tugas resmi pemerintah harus menanggung sendiri biaya perjalanan yang menjadi bagian dari penugasan kedinasan.
“Kalau terkait dengan urusan dinas dan pelaksanaan tugas pemerintah, itu dibiayai oleh pemerintah. Jadi bukan berarti petugas harus membayar sendiri untuk kepentingan dinas,” tegasnya.
Namun demikian, Johannes menjelaskan bahwa terdapat kemungkinan pengeluaran pribadi yang dilakukan di luar kepentingan tugas pemerintahan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing individu dan tidak dapat disamakan dengan biaya operasional kedinasan.
“Kalau ada perjalanan atau keperluan pribadi di luar tugas pemerintahan, tentu itu menjadi tanggung jawab pribadi. Tetapi untuk kegiatan yang berkaitan dengan tugas dinas, pemerintah telah menyediakan pembiayaannya,” katanya.
Johannes juga menanggapi pernyataan yang menyebut kondisi tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan, termasuk kebutuhan transportasi yang berkaitan dengan penugasan tenaga kesehatan.
Ia menambahkan bahwa mekanisme teknis pencairan dan penggunaan anggaran tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan dan dapat dijelaskan lebih rinci oleh instansi terkait.
“Saya sudah mendapatkan penjelasan dan klarifikasi. Yang perlu dibedakan adalah mana biaya yang terkait tugas dinas dan mana pengeluaran pribadi di luar pekerjaan,” ujarnya.



















