Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan sikap Pemerintah Kabupaten Mimika terkait polemik tujuh titik lokasi lahan yang kembali dipersoalkan sejumlah pihak.
Menurut Johannes Rettob, dari tujuh titik lahan yang dipermasalahkan, hanya satu titik yang secara hukum dinyatakan kalah dan wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Dari tujuh titik itu hanya satu titik yang kita kalah. Dan itu wajib kita bayar, yaitu lahan pelabuhan perikanan,” tegasnya.
Sementara untuk enam titik lainnya, Bupati memastikan tidak ada kewajiban pembayaran karena status hukumnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Yang lain ngapain lagi kita bayar? Tidak ada persoalan. Sudah inkrah, kita tidak akan bayar,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa jika masih ada pihak yang mencoba mempersoalkan atau melakukan tindakan yang dinilai tidak sesuai hukum, maka pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum.
“Kalau masih memaksakan atau menutup-nutupi, kita proses ke polisi. Harus tegas,” katanya.
Ia menilai persoalan lahan seperti ini kerap muncul setiap terjadi pergantian kepala daerah. Namun dirinya menegaskan tidak akan mengambil langkah di luar ketentuan hukum.
“Setiap ganti bupati mereka coba lagi. Mereka pikir saya seperti yang lalu-lalu, lalu bayar. Tidak. Kita harus tegas,” tegas Johannes Rettob.
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, akan tetap berpegang pada putusan hukum yang berlaku serta menjaga keuangan daerah agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.













