Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa kebijakan libur sekolah tidak berlaku bagi pegawai Dinas Pendidikan. Meski siswa dan guru libur, pelayanan pemerintahan di sektor pendidikan tetap berjalan normal.
Pernyataan tersebut disampaikan Johannes Rettob saat diwawancarai awak media usai rapat di Kantor DPRK Mimika, Rabu (01/04/2026).
Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa ketika siswa libur, maka seluruh aktifitas di Dinas Pendidikan juga ikut berhenti. Padahal, hal tersebut tidak benar.
“Libur itu hanya untuk sekolah, khusus untuk siswa. Dinas tetap berjalan seperti biasa, pegawai tetap masuk kerja,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa guru memang mengikuti kalender akademik siswa, sehingga turut menjalani masa libur. Namun demikian, dalam praktiknya guru tetap memiliki tanggung jawab yang bisa diatur secara internal oleh pihak sekolah.
“Guru-guru itu ikut libur, tapi mereka juga bisa atur tugasnya sendiri. Misalnya ada ujian atau kegiatan lain, tetap bisa dijalankan walaupun dalam masa libur,” jelasnya.
Bupati menambahkan bahwa sistem ini bukan hal baru, melainkan telah berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada persoalan dalam penerapan kebijakan tersebut di Mimika.
“Ini sudah berlaku dari dulu di seluruh Indonesia, jadi tidak ada masalah. Yang libur hanya lingkungan sekolah, bukan dinasnya,” ujarnya.

















