TIMIKA, (torangbisa.com) — Kampung Mawokauw Jaya menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait peran serta masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kampung Mawokauw Jaya dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Ernesto Felix, Kepala Kampung Mawokauw Jaya Edison Rafra dan perwakilan dari RT-RT serta warga dilaksanakan di balai Kampung Mawokauw Jaya, Kamis (7/11/2024).
Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edison Rafra mengatakan, sosialisasi JKN KIS yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan merupakan inisiatif dari pihak Kampung Mawokauw agar masyarakatnya terlibat didalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Jadi sosialisasi ini bertujuan untuk bagaimana kita meningkatkan peran aktif masyarakat dalam ikut membantu BPJS dan juga membantu masyarakat-masyarakat yang lain untuk terlibat didalam kepesertaan BPJS ini,” kata Edison Rafra usai sosialisasi,” kata Edison Rafra.
Sebab menurutnya, kesehatan merupakan salah satu hal yang menjadi kebutuhan penting bagi seluruh masyarakat. Selain itu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan diperlukan biaya yang besar, sehingga warga yang sudah mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang baik.
“Dengan harapan masyarakat di Kampung Mawokauw Jaya ini bisa terdaftar semua sebagai peserta BPJS Kesehatan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Mimika, Ernesto Felix mengatakan dalam sosialisasi tersebut disampaikan pentingnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Kenapa kami datang kesini, karena kami ingin sampaikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kalau sudah terdaftar sebagai peserta JKN itu ada aturan atau prosedur yang memang harus masyarakat ikuti, bukan berarti terdaftar sebagai peserta jadi semua tanpa ada batasan,” kata Ernesto Felix usai sosialisasi.
Tentunya didalam kepesertaan BPJS Kesehatan ada hak dan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap peserta seperti menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan saat mendaftar, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara kewajiban peserta BPJS meliputi, mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
“Jadi kami sosialisasikan terkait dengan hak dan kewajiban peserta, prosedur pelayanan seperti apa, apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan,” jelas Ernesto.
Ia juga berharap, peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat menyampaikan informasi yang didapat kepada keluarga, tetangga atau masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendaftar sebagai peserta BPJS.
Bagi masyarakat yang berobat menggunakan KIS tidak mendapat hambatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengikuti prosedur, yaitu harus berobat ke fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, posyandu kemudian dirujuk ke RSUD atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Jadi kami berharap setelah melakukan sosialisasi ini masyarakat lebih paham bahwa pentingnya KIS itu apa, kedua itu ada prosedur-prosedur yang harus peserta ikuti,” harapnya.