Timika, Torangbisa.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen T. Mallisa, mengatakan bahwa barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak lagi dapat digunakan dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (12/01/2026).
Marthen menjelaskan bahwa barang-barang yang dapat dilelang antara lain kursi, lemari, meja, besi tua, hingga kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai.
“Yang dilelang itu barang-barang rusak dan tidak terpakai. Tidak mungkin barang daerah yang masih bagus langsung dilelang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan hasil sitaan, melainkan aset daerah yang kondisinya sudah tidak dapat difungsikan.
Jika masih memungkinkan untuk dilelang, maka akan dilelang. Namun bila tidak memiliki nilai ekonomis, akan dilakukan penghapusan sesuai prosedur.
Menurutnya, proses lelang dilakukan secara terbuka dan sistematis. Sebelum dilelang, barang akan dinilai terlebih dahulu untuk menentukan harga dasar.
Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengajukan penawaran melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Nanti sudah ada penilaian, baru masyarakat bisa memasukkan penawaran. Semua dilakukan sesuai sistem,” ujarnya.
Marthen juga menyoroti pentingnya efisiensi dan penghematan anggaran dalam pengelolaan aset daerah.
Ia mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sembarangan melakukan pengadaan barang baru apabila aset lama masih bisa digunakan.
“Kalau barang masih bisa difungsikan, kenapa harus pengadaan baru? Ini bagian dari penghematan anggaran,” tegasnya.
Ia bahkan menyinggung kebiasaan sebagian pejabat yang enggan menggunakan barang lama dan lebih memilih fasilitas baru.
Menurutnya, hal tersebut bukanlah ukuran kinerja atau kewibawaan seorang pejabat.
“Menjadi pejabat itu bukan soal pakai barang baru. Selama barang lama masih bisa dipakai, ya dipakai. Itu sikap yang mencerminkan tanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan, pengadaan barang di setiap OPD tetap dimungkinkan apabila benar-benar dibutuhkan, namun harus dilaporkan dan dicatat sebagai barang milik daerah agar tertib administrasi aset tetap terjaga.
“Intinya, kita dorong pemanfaatan aset secara maksimal dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien,” pungkas Marthen.















