Timika, Torangbisa.com — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paliling, memberikan arahan sekaligus melakukan pengecekan laporan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu dana tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan syarat salur tahap ketiga, yang menjadi dasar pencairan dana Otsus paling lambat pada bulan November 2025.
Menurut Yohana Paliling, tahapan penyaluran dana Otsus terdiri dari tiga tahap, yakni 30 persen di bulan April, 45 persen di bulan Juni, dan 25 persen pada tahap akhir bulan November.
Namun, untuk tahun ini, penyaluran tahap kedua mengalami keterlambatan sekitar dua bulan akibat keterlambatan pemasukan dokumen persyaratan salur dari sejumlah OPD.
“Namanya syarat salur itu, misalnya untuk pencairan pertama dokumen pengadaan barang dan jasa sudah harus diunggah di sistem. Kalau tidak masuk, dana tidak akan dibayarkan. Ini tidak bicara per OPD, tapi bicara Kabupaten Mimika. Jadi semua harus 100 persen memenuhi syarat baru bisa dicairkan,” tegas Yohana.
Ia menambahkan, syarat salur tahap ketiga yang kini sedang dipersiapkan menekankan pada realisasi penyerapan anggaran minimal 70 persen serta capaian kinerja fisik dan keuangan.
Beberapa OPD diketahui masih dalam proses melengkapi laporan sehingga berpotensi memperlambat pencairan jika tidak segera diselesaikan.
Selain membahas kesiapan syarat salur, Yohana juga mengungkapkan bahwa untuk tahun anggaran 2025, total dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang diterima Mimika mencapai Rp196 miliar lebih.
Namun, untuk DTI terjadi penurunan signifikan sekitar 30 persen atau sebesar Rp26 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan ini bukan hanya di Mimika, tetapi terjadi secara nasional. Misalnya tahun ini DTI di Mimika sekitar Rp30 miliar, tahun depan tinggal Rp9,2 miliar,” jelasnya.
Yohana juga menjelaskan, dana silpa Otsus (sisa lebih penggunaan anggaran) masih dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya, berbeda dengan dana alokasi khusus (DAK) yang akan hangus jika tidak terserap.
“Bersyukur karena dana Otsus masih bisa digunakan kembali tahun berikutnya. Tapi tetap ada aturan, misalnya sekian persen harus untuk pendidikan, jadi tidak bisa kita alokasikan sesuka hati,” ujar Yohana.
Ia menekankan, seluruh OPD pengampu dana Otsus harus bergerak cepat untuk memastikan seluruh laporan syarat salur tahap III rampung sebelum pertengahan November, agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
“Artinya, kita harus kejar November tuntas. Kalau terlambat lagi, dampaknya bukan hanya ke OPD, tapi ke kinerja Kabupaten Mimika secara keseluruhan,” pungkasnya.
















