Timika, (TORANGBISA) – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik nomor perkara 108-PKE-DKPP/V/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, Senin (2/9/2024), di Ruang Sidang DKPP, Jl. Abdul Muis, Jakarta, Indonesia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk Tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua KPU Mimika Date Abugau.
“Menjatuhkan peringatan kepada Teradu I Date Abugau selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mimika, terhitung KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Sedangkan 4 anggota Komisioner KPU diberikan Rehabilitasi pemulihan nama baik.
“Rehabilitasi nama baik teradu III Hironimus Kia Ruma (Koordinator Divisi Hukum), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Koordinator Divisi Teknis), teradu IV Budiono (Koordinator Divisi Data), dan teradu V Delince Somou (Koordinator Divisi SDM). masing-masing selalu anggota KPU Mimika terhitung sejak putusan ini di bacakan,” ujar Heddy membacakan Putusan.
Heddy kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.