TIMIKA, (torangbisa.com) – Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 yang sangat fantastis dengan nilainya mencapai Rp 7,5 T, yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Mimika yang sudah diserahkan untuk disahkan perlu dilakukan rasionalisasi dan revisi oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan, SE, dengan alasan nilai APBD yang begitu besar dibanding sebelumnya setelah dicek atau dilihat oleh 35 anggota sangatlah tidak rasional, dimana cukup banyak program dan kegiatan yang hanya menguntungkan OPD kelompok tertentu dan bukan untuk dirasakan oleh masyarakat Mimika.
“Terjadinya deadlok beberapa kali pembahasan bersama pemerintah daerah sebelumnya soal pembahasan APBD Perubahan 2023 lalu dikarenakan capaian dan realisasi baru mencapai 30 persen menjadi alasan, lalu kemudian setelah APBD Perubahan 2023 pihak eksekutif kemudian memaksakan APBD Induk 2024 untuk dibahas dan ditetapkan oleh pemerintah. Alasan mereka (pemerintah) bahwa sudah terlambat dan bila terlambat akan diterbitkan Peraturan Bupati, dewan selalu dikejar dengan alasan bila dewan terlambat maka Perbup akan turun. Hal ini sudah menjadi kebiasaan dan lazim dilakukan, namun kali ini 35 anggota dewan bersikap menentang dan tidak serta merta ikut apa yang menjadi keinginan TAPD yaitu mau menetapkan APBD 2024 tanpa melakuman evaluasi dan mencermati program serta kegiatan, “ungkap Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan, SE kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Dijelaskan Waket II yang akrab di sapa Jhon Thie ini, bahwa adanya penolakan dari sejumlah anggota dewan dan fraksi disebabkan karena dalam nilai Rp 7,5 T itu lebih banyak mengakomodir program yang bukan prioritas dan nilainya sangat tidak masuk akal, seperti pembebasan lahan, ganti rugi tanah dengan nilai yang sangat tidak masuk akal, bantuan hibah serta perencanaan pembangunan untuk kantor-kantor tertentu
“Kenapa adanya penolakan dari DPRD Mimika untuk tidak buru buru menetapkan APBD Mimika 2024, karena setelah dilihat materi yang termuat didalamnya program dan kegiatan itu tidak mencerminkan program yang tidak berpihak kepada rakyat namun semuanya demi kepentingan kelompok tertentu saja. Karena itu, kami maunya harus evaluasi dulu ke pemerintah provinsi baru kemudian dilanjutkan dengan tahapan paripurna berikutnya sampai DPRD mensahkan, “cetusnya.
Terkait dengan adanya undangan dari pemerintah provinsi Papua Tengah untuk percepatan pembahasan APBD Mimika 2024, dengan TAPD dalam hal ini Bupati dan Sekda, pimpinan DPRD, Banggar dan Ketua ketua Fraksi DPRD Mimika siap hadir pada Selasa 9 Januari 2024 di Jakarta, menurut Jhon Thie pada prinsipnya siap untuk menghadiri undangan tersebut, dan dalam pertemuan tersebut DPRD dapat menjelaskan secara rinci dan sekaligus evaluasi APBD Mimika 2024, alasan kenapa dewan belum mau sahkan dengan berbagai argumen yang sangat beralasan.
Dijelaskan bahwa pedoman untuk penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2024 menurut Waket II Jhon Thie harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, pada pasal 3 ditegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program,kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.
“Selama ini tim TAPD tidak pernah mengikuti mekanisme serta langkah-langkah maupun tahapan penyusunan KUA PPAS sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD Induk maupun APBD perubahan selalu terjadi, dan pada akhirnya DPRD kerap harus dipaksakan untuk segera menetapkan dan mensahkan tanpa mencermati dan membahasnya secara detail, “tegasnya.
“Pasal 4 APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan, APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaanyang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperundang-undangan, “sebutnya.
Pada pasal 5, Jhon Thie menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 wajib mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik.
Selain itu wajib juga mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah, dan mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “pungkasnya. (*tim)