Jakarta, Torangbisa.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan pemberhentian Listyo telah ditandatangani Prabowo pada Rabu (4/11/2026), pagi.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, Prabowo juga telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” ujarnya.
Pemberhentian Listyo ini terjadi setelah dirinya bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, pejabat pemerintah, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha pada periode 2025-2026.
Kasus tersebut kini tengah diusut aparat penegak hukum. Penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan sejumlah data hasil penyadapan.
Sebelum menjabat KSP, Listyo Sigit Prabowo merupakan Kapolri. Ia kemudian menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan sebelum akhirnya diberhentikan oleh Presiden Prabowo.
















