Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sekitar 209.081,97 ton batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Hasil lelang batu bara tersebut mencapai Rp264,08 miliar.
Lelang dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Objek lelang merupakan barang sitaan dalam perkara yang menjerat tersangka Samin Tan (ST).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, lelang dilaksanakan dengan metode penawaran terbuka (open bidding) secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.
“Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id,” kata Anang melalui keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).
Adapun objek lelang terdiri atas batu bara sekitar 171.107 ton yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan sekitar 66.000 ton yang berada di atas 15 tongkang di area jetty yang sama.
Lokasi penyimpanan batu bara tersebut berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp263,08 miliar dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar. Dari pelaksanaan lelang tersebut, terdapat satu peserta yang disahkan sebagai pemenang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR.
Pemenang mengajukan penawaran sebesar Rp264.080.879.000 atau lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan. Dengan demikian, setelah memperhitungkan bea lelang pembeli sebesar 3% atau Rp7,92 miliar, total kewajiban pembayaran pemenang mencapai Rp272.003.315.370.
Setelah dikurangi uang jaminan sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang masih harus melunasi sisa pembayaran sebesar Rp142.003.315.370.
Anang menjelaskan, pelelangan barang sitaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Aturan tersebut memungkinkan benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya untuk dilelang.
Adapun proses lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026 dan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.
Kejagung memastikan seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut tidak langsung disetorkan ke kas negara. Dana hasil lelang terlebih dahulu ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.













