Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Uang tersebut ditemukan saat penyidik mendalami dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK di Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada Kamis (22/10/2026) di tiga lokasi di wilayah Semarang. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik adalah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, sedangkan dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak terkait.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. KPK menduga terdapat pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil pemeriksaan atau audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Ketiganya yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
KPK menduga Hamenang menerima uang dari sejumlah penyedia barang dan jasa atau kontraktor di lingkungan Pemkab Klaten.
Penyidik mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Hamenang diduga menerima fee dari sejumlah kontraktor dengan nilai lebih dari Rp2 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Klaten. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada.
KPK juga mengungkap dugaan aliran uang melalui sejumlah perantara. Hamenang diduga menerima Rp240 juta melalui ajudannya berinisial BSR dan Rp100 juta melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten, Rizqan Iryawan.
Sementara itu, uang Rp1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo diduga disalurkan melalui Rizqan untuk keperluan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
Selain aliran uang dari proyek pemerintah daerah, KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak BPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Klaten.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, diduga menemui Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Kepala Bidang Pemeriksaan Iwan Hery Setiawan di kantor BPK Jawa Tengah.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan temuan audit mengenai kelebihan pembayaran honorarium. KPK mendalami dugaan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta agar dua temuan terkait honorarium tersebut dihapus dari laporan hasil pemeriksaan.
Dugaan itu menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri peran para pihak, termasuk aliran uang yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit.











