Jakarta, Torangbisa.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkap nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencapai hingga Rp400 triliun. Nilai tersebut berasal dari penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menyaksikan langsung Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Selasa (6/10/2026).
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, besarnya nilai yang berhasil diselamatkan tersebut dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Dana yang berhasil diamankan negara, kata dia, dapat digunakan untuk memperbaiki ribuan rumah dan sekolah hingga mendukung pembangunan infrastruktur pertanian.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.
Dalam penyerahan tahap VIII, total uang yang masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Angka tersebut terdiri atas penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3.475.738.523.741,13.
Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271 serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Selain menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH juga telah menguasai kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.
Luas tersebut terdiri dari kawasan pada sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan 14.633,79 hektare.
Pada tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.
Sementara 211,95 hektare dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan kembali kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari upaya negara menghentikan pemanfaatan kawasan yang melanggar aturan sekaligus memulihkan fungsi hutan dan menata kembali pengelolaan sumber daya alam.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH bukan merupakan milik satu lembaga, melainkan hasil kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.
“Satgas PKH harus bersatu dan tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat,” kata Burhanuddin.
Dia pun mengajak masyarakat ikut mengawal upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Burhanuddin.

















