Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun

×

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat Konfrensi Pers Rabu (15/7/2026/Foto:Satrio/torangbisa.com)

Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) setelah melakukan penyidikan terhadap proyek pengadaan dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun tersebut.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

mengatakan, dari lima tersangka, empat di antaranya berasal dari pihak swasta.

“Kelima tersangka tersebut yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (2/10/2026)

Penyidik menduga para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Pengondisian tersebut diduga dilakukan mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan lima unit handphone, 889 dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.

Aset yang diamankan di antaranya satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Tersangka AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing senilai USD49 ribu dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Uang tersebut disita dari dua saksi yang diperiksa penyidik pada Kamis (1/10/2026).