Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jatim, Nilainya Puluhan Juta

×

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jatim, Nilainya Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK saat menemukan perhiasan emas senilai jutaan rupiah di Kanwil BPN Jatim (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Perhiasan tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang dikumpulkan oleh oknum di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” sambungnya.

KPK kini mendalami alasan uang tersebut dikonversi menjadi perhiasan. Penyidik juga akan menelusuri tujuan para oknum mengubah uang yang dikumpulkan dalam bentuk barang berharga.

“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” ujar Budi.

Temuan perhiasan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan KPK dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan berlangsung hampir 11 jam.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain itu, ditemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

KPK menduga uang ratusan juta tersebut merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” kata Budi sebelumnya.

Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” tuturnya.

Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka ialah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Lampri sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur.

Dalam pengembangan perkara, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Bogor, rumah Lampri, serta Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Pada 24 September 2026, penggeledahan dilanjutkan ke Kanwil BPN Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah, dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah perhiasan yang diduga emas.

KPK masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang disidik, termasuk dugaan aliran penerimaan dari layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi (BOB) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.