Jakarta, Torangbisa.com – Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Jaksa menilai Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Hery membayar denda Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terpidana. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Tak hanya itu, Hery juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” demikian bunyi tuntutan JPU.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan atau belum mencukupi, Hery dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani Hery dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hery juga diminta tetap berada dalam tahanan.
JPU turut meminta sejumlah barang bukti digunakan untuk perkara lain. Sementara aset berupa tanah dan bangunan di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, seluas 210 meter persegi diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Jaksa juga menyatakan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen tetap digunakan dalam perkara lain yang menjerat terdakwa Laode Sinarwan Oda.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan barang oleh Hery Susanto ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026. Dalam dakwaan sebelumnya, Hery diduga menerima total Rp4,8 miliar berupa uang dan sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan penyidik mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS,” kata Anang saat menjelaskan perkembangan perkara pada Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka pemberi suap kepada Hery Susanto. Anang menyebut Laode sebagai salah satu pihak yang memberikan suap kepada Hery.
Sebelumnya, Anang menjelaskan penyidik telah menyerahkan Hery Susanto beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
“Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis pada 9 Juni 2026.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Hery Susanto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari Hery Susanto maupun penasihat hukumnya.

















