Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT Citra Cakra Mandiri (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penggeledahan menyasar kantor perusahaan hingga rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Rabu (23/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara PT Citra Cakra Mandiri di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 hingga 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor PT Citra Cakra Mandiri di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta. Penyidik juga menggeledah rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Rumah mantan kepala daerah yang digeledah tersebut diketahui merupakan kediaman mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid. Kejaksaan Negeri Nunukan membenarkan penggeledahan rumah Asmin yang dilakukan tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (23/9).
Asmin merupakan Bupati Nunukan periode 2016-2025. Sebelum penggeledahan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara juga telah meminta keterangan tiga mantan Bupati Nunukan, yakni Abdul Hafid Achmad, Basri, dan Asmin Laura Hafid dalam rangkaian penyelidikan perkara pertambangan tersebut.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. “Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Anang.
Anang mengatakan tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain memeriksa tiga mantan Bupati Nunukan, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Nunukan yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan.
Di antaranya Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.
Kejagung belum mengungkap konstruksi lengkap dugaan korupsi pertambangan batubara PT Citra Cakra Mandiri tersebut. Anang menyatakan detail penyidikan dan konstruksi perkara akan disampaikan lebih lanjut.

















