**SUARA MIMIKA** — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa internal Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Mathla’ul Anwar. Putusan sela tersebut dibacakan secara daring dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ali Said, Rabu (23/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak Tergugat I, Dr. H. Jazuli Juwaini, MA. Hakim menyatakan gugatan sengketa Muktamar XXI yang diajukan oleh pihak Penggugat, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena cacat formil.
“Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini pada tahap sekarang,” ujar Ali Said saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip media ini dari saluran resmi pengadilan, Kamis (24/9/2026).
Majelis hakim menjelaskan, pertimbangan hukum tersebut merujuk pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aturan tersebut menegaskan bahwa perselisihan internal ormas wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme forum internal atau musyawarah organisasi. Jika langkah itu gagal, para pihak harus menempuh jalur mediasi melalui kementerian terkait sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan umum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini telah bergulir sejak awal Juli 2026. Penggugat sebelumnya melayangkan tuntutan agar pengadilan membatalkan seluruh hasil keputusan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar, termasuk keabsahan penetapan struktur kepengurusan yang baru.
Meski sempat dilakukan tahap mediasi pengadilan pada awal persidangan, hakim menilai proses tersebut tidak menggantikan syarat wajib mediasi internal yang diamanatkan undang-undang.
Melalui putusan sela ini, kedudukan Dr. H. Jazuli Juwaini, MA sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar periode 2026–2031 tetap sah secara hukum. Pengadilan memberikan waktu 14 hari kerja bagi pihak Penggugat jika ingin mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. **(Torangbisa/Red)**

















