Nabire, Torangbisa.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras di Kabupaten Nabire sepanjang September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tiga kasus itu, polisi menyita 12,58 gram sabu, 111 paket ganja dengan berat sekitar 229,81 gram, serta 681 butir Pil Y yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium diketahui mengandung trihexyphenidyl.
Hal tersebut disampaikan Plt Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Henry J. Manurung, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan keras di Nabire, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah Kompol Suheriadi, perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, serta kuasa hukum para tersangka.
Kasus pertama diungkap polisi pada 1 September 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Kali Harapan, Kabupaten Nabire. Polisi menangkap seorang pria berinisial SA yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu. Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi salah satu jasa pengiriman J&T dan kembali menemukan tiga paket sabu yang diduga milik tersangka.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket sabu di rumah kos. Kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu jasa pengiriman J&T dan kembali ditemukan tiga paket sabu yang diduga milik tersangka,” kata Henry.
Total barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 12,58 gram.
Atas perkara tersebut, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan Pasal 162 huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengembangan perkara sabu kemudian mengarah pada dugaan peredaran obat-obatan keras tertentu jenis Pil Y.
Menurut Henry, penyidik memperoleh informasi mengenai penguasaan obat-obatan keras tertentu yang kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MI alias Udin.
MI ditangkap di rumahnya di Jalan Trikora, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 681 butir Pil Y yang disimpan dalam botol obat plastik berwarna putih dan dibungkus menggunakan kantong plastik hitam.
“Barang bukti tersebut apabila dinilai secara ekonomis mencapai sekitar Rp68,1 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, obat tersebut diketahui mengandung trihexyphenidyl,” ujar Henry.
MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasus ketiga diungkap pada 5 September 2026 di kawasan Kelurahan Morgo, Kabupaten Nabire.
Polisi hendak mengamankan seorang pria berinisial RCT alias Ipong yang diduga terlibat dalam peredaran ganja. Saat hendak diamankan, RCT sempat melarikan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri ketika akan diamankan. Namun setelah dilakukan upaya kepolisian, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri,” ungkap Henry.
Dari RCT, polisi kemudian mengamankan 111 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening.
Total berat ganja yang disita mencapai 229,8147 gram, dengan nilai sekitar Rp22,98 juta.
RCT dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pengungkapan dan proses penanganan perkara, Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti dari ketiga kasus tersebut. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, serta kuasa hukum para tersangka.
Henry mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali beredar di masyarakat,” pungkas Henry.

















