Morotai, Torangbisa.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pulau Morotai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan partisipatif, pendidikan demokrasi, serta pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di tingkat desa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Molle, dan berlangsung di Kantor Bawaslu Morotai, Jalan MTQ, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (17/9/2026).
Lima kepala desa yang hadir merupakan pengurus APDESI Morotai yang menjadi representasi kepala desa se-Kabupaten Pulau Morotai, meliputi 88 desa di enam kecamatan.
Mereka yakni Kades Morodadi sekaligus Ketua APDESI, Kades Pandanga, Darame, Yayasan dan Libano.
Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah pencegahan sejak dini meskipun saat ini masih berada dalam masa non-tahapan Pemilu.
Menurut Ramla, Bawaslu memiliki sejumlah kegiatan pengawasan yang akan melibatkan pemerintah desa, salah satunya terkait pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ketika KPU turun ke desa-desa.
“Ketika KPU turun untuk melakukan coklit, kami akan melibatkan APDESI dalam pengawasan di desa-desa. Begitu juga jika ada kegiatan sosialisasi, termasuk yang dilaksanakan di sekolah-sekolah yang ada di desa,” ujar Ramla.
Ia mengatakan, pelibatan pemerintah desa penting karena kepala desa lebih mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya, termasuk keberadaan warga, perubahan domisili maupun warga yang telah meninggal.
“Coklit ini berkaitan dengan data penduduk untuk menuju daftar pemilih. Kepala desa lebih tahu warganya, si A ada di mana, si B ada di mana, dan sudah meninggal atau belum. Makanya data pemilih harus selalu di-update,” jelasnya.
Ramla menegaskan, keterlibatan APDESI merupakan bagian dari pengawasan partisipatif dan tidak mengubah tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.
“Meski masih masa non-tahapan, kami tetap melakukan langkah pencegahan dari dini untuk menuju tahapan nanti di 2027,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Pulau Morotai, Johan Mardiono, mengatakan pihaknya mendukung kerja sama tersebut sebagai upaya memperkuat pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif di desa.
Ia menjelaskan, ruang lingkup MoU mencakup dukungan terhadap pendidikan dan pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta peningkatan pemahaman mengenai netralitas kepala desa dan perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kerja sama mencakup pertukaran informasi terkait potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, pengembangan jaringan pengawasan partisipatif di tingkat desa, serta pelaksanaan diskusi, seminar, pelatihan, sosialisasi dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua pihak.
“Kerja sama nota kesepahaman ini berdasarkan prinsip independensi, netralitas, objektivitas, akuntabilitas, kesetaraan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Johan saat dikonfirmasi Torangbisa.com usai kegiatan.
Johan juga meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai untuk mendukung dan bersinergi dengan Bawaslu dalam setiap kegiatan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Saya pesan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Morotai agar selalu mendukung atau bersinergi dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Morotai di wilayah desa masing-masing,” tegasnya.

















