Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Bebizie dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
“Hari ini, Kamis (17/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi bagian dari proses penyidikan kasus TPPU yang tengah dikembangkan KPK terkait perkara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari sendiri sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (20/12/2024). Dari Askolani, tim penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar.
Tak hanya transaksi usaha batubara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari. Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut.
Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.















