Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi PT AKT, Nilainya Rp178 Miliar

×

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi PT AKT, Nilainya Rp178 Miliar

Sebarkan artikel ini
Lokasi Batu Bara yang dilelang pihak Kejagung (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang benda sitaan berupa sekitar 436.283,08 ton batu bara yang menjadi barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalinfo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang tersebut dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Lelang mengacu pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1685/1/KNL.1203/2026 tertanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Batu bara yang dilelang merupakan Stockpile Inventory (Raw Material) PT MCM. Komoditas tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Lelang barang sitaan tersebut telah mendapatkan izin berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026.

Nilai limit yang ditetapkan mencapai Rp178.873.527.000. Sementara calon peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar.

“Objek lelang berupa Stockpile Inventory atau raw material PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah kurang lebih 436.283,08 ton, dengan nilai limit sebesar Rp178.873.527.000 dan uang jaminan penawaran sebesar Rp80.000.000.000,” ujar Anang.

Lelang akan digelar secara elektronik melalui metode penawaran terbuka atau open bidding tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id.

Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Banjarmasin, Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin.

Peserta lelang dibatasi khusus bagi badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tertanggal 22 April 2026.

Peserta yang memenuhi kualifikasi antara lain pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, atau PKP2B yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara.

Selain itu, lelang dapat diikuti pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara maupun pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir atau end user batu bara di dalam negeri.

Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan Rp80 miliar secara sekaligus melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Calon peserta lelang wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, termasuk memiliki akun terverifikasi pada laman lelang.go.id serta menyetorkan uang jaminan penawaran secara sekaligus sesuai ketentuan,” kata Anang.

Selain dokumen yang diunggah melalui laman lelang, dokumen fisik juga wajib diserahkan paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelum lelang, panitia akan menggelar sesi penjelasan atau aanwijzing pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00-12.00 WITA di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Peserta yang tidak menghadiri aanwijzing dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya atau as is where is basis, termasuk kondisi teknis, kualitas, dan kuantitas batu bara.

Pemenang lelang nantinya wajib melunasi harga lelang berikut bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Khusus pemenang yang merupakan instansi atau lembaga pemerintah, batas pelunasan diberikan paling lambat 14 hari kerja.

Pemenang juga diwajibkan membayar seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp766.185.500.

Anang menegaskan hasil lelang tersebut telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti.

“Pembayaran iuran produksi telah diperhitungkan dalam hasil lelang, sehingga pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, proses pembongkaran, pengangkatan, dan pengangkutan seluruh objek lelang harus diselesaikan maksimal 30 hari kalender.

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal satu kali selama 30 hari kalender dengan mengajukan permohonan tertulis.

Pemenang juga wajib mengirimkan surat permohonan pengambilan barang paling lambat tujuh hari kerja setelah Risalah Lelang diterbitkan. Surat tersebut harus dilengkapi jadwal pelaksanaan atau timeline serta nama penanggung jawab atau PIC yang dapat dihubungi.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Temuan uang ratusan miliar rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) atau Summarecon Bogor di BPN, menyeret dugaan keterlibatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.