Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Bongkar Jejak Baru Kasus Suap Proyek Bengkulu, Rumah Pengusaha Digeledah

×

KPK Bongkar Jejak Baru Kasus Suap Proyek Bengkulu, Rumah Pengusaha Digeledah

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Anti Rasuah (KPK) Budi Prasetyo saat di wawancara wartawan di Gedung Merah Merah Putih Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026/Foto:Satrio/torangbisa.com)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jejak baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu. Terbaru, penyidik menggeledah rumah pengusaha proyek PUPR Kota Bengkulu, Adi Sumarta (ADS), pada Minggu (13/9/2026) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga dapat membantu mengungkap rangkaian perkara suap proyek yang tengah dikembangkan KPK.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Adi Sumarta merupakan pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

“Pada Minggu malam (13/9), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ADS selaku pihak swasta yang berlokasi di Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Budi menuturkan, barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan diekstraksi untuk dilakukan telaah dan analisis.

Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan perkara serta membantu mengungkap pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu.

“Sdr. ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu,” ujarnya.

KPK diketahui tengah mengembangkan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

KPK menduga Fikri meminta fee atau imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan praktik serupa di wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pada Juli hingga September 2026, KPK melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kota Bengkulu.

Penggeledahan rumah Adi Sumarta menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan aliran suap dan praktik pengaturan proyek yang tengah didalami dalam pengembangan perkara tersebut.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Terbaru, KPK memanggil mantan asisten pribadi (aspri) Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Randy Kusumaatmadja, untuk diperiksa sebagai saksi.