Morotai, Torangbisa.com — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Nomor 28 Tahun 2012 yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT Morotai Marine Construction (MMC) kembali dipertanyakan.
Setelah lebih dari satu dekade, kewajiban yang disebut mencapai Rp92,5 miliar tersebut belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai.
Persoalan itu kembali mencuat setelah kuasa hukum PT MMC, Oky Dwi Kurniyanto, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (10/9/2026).
Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD pada 14 Agustus 2026.
Oky mengatakan, pihaknya datang karena sebelumnya memperoleh informasi bahwa permohonan RDP akan ditindaklanjuti pada 10 September 2026. Namun, ketika datang sesuai jadwal, forum RDP belum terlaksana dan pihaknya belum menerima jawaban resmi mengenai kepastian pembahasan perkara tersebut.
“Surat permohonan kami sebelumnya sudah diterima sekitar tanggal 14 Agustus 2026. Sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami datang dengan harapan ada forum RDP sebagaimana yang kami mohonkan, tetapi ternyata forum tersebut belum ada,” kata Oky saat ditemui, Kamis (10/9/2026).
Ia mengaku sempat diterima oleh Ketua DPRD Morotai. Namun, menurut Oky, pihaknya hanya memperoleh penjelasan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses tanpa penjelasan lebih rinci mengenai tahapan maupun kapan pembahasannya akan dilakukan.
“Yang disampaikan hanya bahwa persoalan ini masih dalam proses. Prosesnya seperti apa, kami tidak diberikan penjelasan secara detail,” ujarnya.
Oky menjelaskan, kewajiban Rp92,5 miliar tersebut bukan muncul sebagai utang pribadi pejabat, melainkan berkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan PT MMC dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Perkara tersebut bermula dari kasus pengrusakan fasilitas PT MMC yang kemudian berproses di pengadilan dan menghasilkan Putusan PN Tobelo Nomor 28 Tahun 2012.
Dalam perkara tersebut, PT MMC menggugat Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai bersama sejumlah pihak dari lingkungan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Ini menyangkut pekerjaan dan hak perusahaan, bukan kepentingan individu,” tegas Oky
Menurutnya, putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum dan melahirkan konsekuensi hukum yang wajib diperhatikan oleh pemerintah daerah.
“Persoalan pembayaran Rp92,5 miliar ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum dan memiliki konsekuensi yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Oky mempertanyakan mengapa kewajiban yang telah muncul sejak putusan pengadilan tahun 2012 tersebut belum juga menemukan penyelesaian hingga 2026.
Menurut dia, pergantian kepemimpinan pemerintahan tidak semestinya membuat kewajiban hukum yang lahir dari putusan pengadilan ikut tertunda tanpa batas waktu.
“Kewajiban tersebut tidak seharusnya terus diwariskan dan dibiarkan berlarut-larut dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menolak jika persoalan tersebut ditafsirkan sebagai utang pribadi atau dikaitkan dengan kepentingan individu tertentu.
“Ini murni persoalan hukum. Ada tanggung jawab pembayaran ganti rugi yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai,” tegasnya.
Kedatangan PT MMC ke DPRD bukan hanya untuk mempertanyakan pembayaran, tetapi juga meminta ruang resmi untuk membahas persoalan tersebut melalui RDP.
Oky menilai DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki posisi penting untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai status kewajiban tersebut, termasuk bagaimana pemerintah daerah menyikapi putusan pengadilan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Sebagai masyarakat, untuk menyampaikan persoalan di rumah rakyat sendiri pun cukup sulit,” katanya.
Ia menyebut pihaknya sebelumnya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah mengenai tanggung jawab pembayaran tersebut. Namun, menurut dia, belum ada respons yang memberikan kepastian penyelesaian.
Karena itu, PT MMC kembali mengajukan surat permohonan RDP untuk kedua kalinya pada Kamis (10/9/2026).
Oky mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengajuan surat maupun permintaan audiensi. Jika permohonan RDP kedua kembali tidak mendapatkan kepastian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Kalau nantinya surat permohonan RDP kedua ini juga tidak mendapatkan kejelasan, tentu kami akan menentukan langkah selanjutnya. Kami sebagai kuasa hukum tidak akan membiarkan persoalan ini begitu saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak PT MMC dan mengawal pelaksanaan putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tidak bisa diabaikan begitu saja. Putusan tersebut tetap harus dilaksanakan,” katanya.
Oky bahkan menggambarkan persoalan tersebut sebagai beban hukum yang masih membelenggu pemerintah daerah.
“Kalau saya ibaratkan, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai seperti mengikat kakinya sendiri untuk bisa maju ke depan karena masih dibebani persoalan hukum yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang menurutnya belum memberikan kepastian, meski persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2012.
“Kami akan terus menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan daerah maupun pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas Oky
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya berapa nilai kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi mengapa putusan pengadilan yang telah berusia lebih dari satu dekade masih belum menemukan titik penyelesaian. Pemerintah daerah dan DPRD Morotai dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai status perkara, dasar kewajiban pembayaran, serta langkah konkret penyelesaiannya.
















