Scroll untuk baca artikel
Kabar Kampung

Sosialisasi UU Kearsipan Digelar di Kuala Kencana, Perangkat Distrik Diminta Benahi Administrasi Arsip

×

Sosialisasi UU Kearsipan Digelar di Kuala Kencana, Perangkat Distrik Diminta Benahi Administrasi Arsip

Sebarkan artikel ini
Kegiatan dibuka Oleh Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Omaleng dan dilakukan sesi foto bersama (Foto: Yani/ Torangbisa.com).

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Distrik Kuala Kencana menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Selasa (8/9/2026), dengan melibatkan perangkat distrik, kelurahan dan kampung yang berada di wilayah Distrik Kuala Kencana.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Omaleng, dalam sambutannya mengatakan, tertib administrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

“Selama ini sebagian dari kita mungkin masih menganggap urusan kearsipan sebagai dokumen yang diletakkan atau sekadar tumpukan kertas. Padahal, dokumen resmi pemerintahan merupakan identitas rekam jejak kebijakan sekaligus alat bukti hukum yang sah apabila terjadi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mewajibkan setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah distrik hingga kampung, untuk mengelola arsip secara sistematis, terpadu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Peraturan Bupati Mimika Nomor 16 Tahun 2024 menjadi pedoman teknis operasional pengelolaan arsip dinamis di tingkat daerah.

“Regulasi ini mempertegas batas tanggung jawab, alur koordinasi, tata cara pengelolaan dokumen hingga penyediaan akses informasi bagi masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Manase menekankan, penerapan kedua regulasi tersebut membutuhkan perubahan budaya kerja di setiap unit pemerintahan.

Ia meminta para lurah dan kepala kampung mulai membenahi tata kelola kearsipan di instansi masing-masing, termasuk memanfaatkan teknologi dan pelaporan digital untuk mempercepat pencatatan serta penyimpanan data penting.

“Menjaga autentisitas dokumen keluar dan masuk sangat penting agar akuntabilitas pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Ia juga meminta peserta memanfaatkan kegiatan sosialisasi tersebut untuk berdiskusi langsung dengan narasumber dari dinas terkait, terutama menyampaikan kendala fasilitas maupun keterbatasan sumber daya manusia yang selama ini dihadapi di lapangan.

Sementara itu, Ketua Panitia, Kristina Elisabeth Labok, dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pentingnya pengelolaan arsip sebagai memori kolektif dan identitas daerah.

Menurutnya, tertib kearsipan menjadi salah satu unsur pendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat kelurahan, kampung serta pegawai distrik sebagai pengelola arsip mengenai aturan hukum kearsipan,” katanya.

Ia menyebut, kegiatan tersebut juga bertujuan mewujudkan tertib administrasi kearsipan di setiap unit kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja, serta mendukung penerapan pengelolaan arsip berbasis digital atau elektronik.

Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Aula Kantor Distrik Kuala Kencana.

Peserta kegiatan berasal dari aparat kampung, kelurahan dan pegawai distrik yang berada di wilayah Distrik Kuala Kencana.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Mimika.

Kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Mimika melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Distrik Kuala Kencana.

Usai memberikan sambutan, Kepala Distrik Kuala Kencana secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.

Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus mendorong pengelolaan arsip yang lebih tertib, aman, akuntabel dan berbasis digital di wilayah Distrik Kuala Kencana.