Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Aipda M Tersangka Penembakan Seorang Pria, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

×

Aipda M Tersangka Penembakan Seorang Pria, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com — Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Mimika berinisial Aipda M resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Kabupaten Mimika, pada Minggu (2/8/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Korban diduga merupakan kekasih atau selingkuhan dari istri Aipda M. Dugaan hubungan tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang tengah didalami dalam perkara penembakan tersebut.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak membenarkan bahwa status hukum Aipda M telah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Ya, kita tegak lurus. Sudah dinyatakan naik ke tersangka,” kata Alredo saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyidik telah melengkapi administrasi perkara dan selanjutnya akan melakukan pelimpahan berkas kepada jaksa untuk menjalani proses penelitian berkas hingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Perkembangannya sudah kita lengkapi administrasinya. Tinggal kita pelimpahan saja nanti ke jaksa untuk P21,” ujarnya.

Alredo menegaskan, kepolisian dalam proses penyidikan bertugas menentukan perbuatan pidana dan pasal yang dikenakan terhadap tersangka. Sementara mengenai tuntutan serta hukuman terhadap terdakwa merupakan kewenangan jaksa dan pengadilan.

“Polisi tidak menentukan hukumannya, hanya menentukan pasal dan perbuatannya,” tegasnya.

Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Setelah berkas perkara diserahkan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa, proses hukum terhadap Aipda M akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Pembunuhan, toh? Tinggal jaksa habis itu. Kita P21, kalau diterima ya sudah langsung naik,” kata Alredo.

Dengan ditetapkannya Aipda M sebagai tersangka, kasus penembakan yang menewaskan seorang pria tersebut kini memasuki tahapan akhir penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Hukum dan Kriminal

Yahukimo, Torangbisa.com – Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 terus mengembangkan penegakan hukum terhadap perkara pembunuhan Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.