Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Seorang IRT di Timika Diamankan Polisi Setelah Terima Paket Diduga Ganja dari Jayapura

×

Seorang IRT di Timika Diamankan Polisi Setelah Terima Paket Diduga Ganja dari Jayapura

Sebarkan artikel ini
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Satresnarkoba Polres Mimika (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EM alias L setelah menerima sebuah paket kiriman dari Jayapura yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Perempuan yang berdomisili di Jalan Hasanudin, kawasan Irigasi, Timika, itu diamankan polisi di Jalan Irigasi Ujung, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi personel BNN Mimika terkait adanya paket dari Kota Jayapura yang dicurigai membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Mimika berkoordinasi dengan BNN Mimika untuk memantau pergerakan paket yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.

Paket tersebut diketahui tiba di Timika melalui jalur kargo Bandara Mozes Kilangin. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memantau penerimanya.

“Setelah penerima menghubungi pihak jasa pengiriman dan meminta paket diantar ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi, petugas kemudian melakukan pemantauan,” jelas Hempy, Kamis malam.

Saat paket diterima di Jalan Irigasi Ujung, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak. EM alias L diamankan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap paket tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita satu pembungkus kado warna krem, dua plastik bening berukuran besar, dua potong pakaian berwarna pink dan merah, serta satu unit ponsel Oppo A5 warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, EM mengakui paket tersebut berisi ganja dan menyebut barang itu merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku paket tersebut dikirim oleh seorang temannya berinisial OJW yang berada di Jayapura.

“Berat keseluruhan barang bukti ganja masih dalam proses penimbangan,” kata Hempy.

Usai diamankan, EM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Mimika juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengirim paket dari Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Yahukimo, Torangbisa.com – Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 terus mengembangkan penegakan hukum terhadap perkara pembunuhan Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.