Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2026).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut yakni mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Hendy Dwi Cahyono (HDC) dan ASN Bea Cukai, Hendra Leonardo Naibaho (HLF). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kedua saksi hadir,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2026).
Budi menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses importasi barang dari PT Blueray Cargo.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, berkaitan dengan importasi barang dari PT BR (Blueray),” ujar Budi.
KPK diketahui saat ini sedang mengembangkan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bahkan, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan perkara ini.
Adapun, sprindik pertama langsung disertai penetapan tersangka karena penyidik telah memiliki kecukupan minimal dua alat bukti. Sementara sprindik kedua diterbitkan tanpa penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka karena masih melakukan serangkaian kegiatan pendalaman.














