Scroll untuk baca artikel
Kabar Utama

Seleksi Direksi PT MAS Wajib Lewat RUPS, Bupati: Semua Pihak Punya Kesempatan

×

Seleksi Direksi PT MAS Wajib Lewat RUPS, Bupati: Semua Pihak Punya Kesempatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat dijumpai awak media usai menghadiri rapat koordinasi panitia MTQ ke 1 (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

TIMIKA, torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pengangkatan direksi dan komisaris definitif PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) harus dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Bupati Johannes Rettob, pemerintah daerah selaku pemegang saham tunggal tidak dapat menetapkan direksi secara sepihak sebelum RUPS dilaksanakan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Bupati mengatakan, pengangkatan direksi dan komisaris PT MAS harus diputuskan melalui RUPS bersama laporan pertanggungjawaban kinerja direksi dan komisaris,” kata Rettob.

Ia menjelaskan, RUPS dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua Agustus 2026 sebagai tindak lanjut kesepakatan RUPS sebelumnya yang dilaksanakan pada Agustus 2025. Dalam forum tersebut, direksi sementara akan menyampaikan laporan kegiatan, operasional, dan keuangan selama masa penugasan.

” Setelah RUPS selesai, Pemerintah Kabupaten Mimika akan memulai proses seleksi terbuka direksi dan komisaris definitif yang dilakukan oleh Panitia Independen terdiri dari akademisi, profesional, unsur pemerintah dan unsur masyarakat yang diperkirakan membutuhkan waktu dan berlangsung sekitar tiga bulan dengan mengacu pada seluruh persyaratan yang diatur dalam, ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan sesuai regulasi BUMD. Seleksi terbuka terdiri dari ujian kemampuan akademik, psikologi, kesehatan, kemampuan manajerial, kemampuan bisnis, perilaku dan wawancara( fit and proper test), ” paparnya, Sabtu (8/8/2026).

Johannes menegaskan bahwa proses seleksi akan terbuka bagi seluruh pihak yang memenuhi persyaratan, termasuk putra-putri masyarakat Amungme dan Kamoro.

“Semua pihak mempunyai kesempatan mengikuti seleksi, termasuk masyarakat Kamoro dan Amungme. Yang terpenting adalah memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, profesionalisme, dan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis organisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tujuan utama BUMD adalah membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat Mimika.

Bupati juga mengungkapkan bahwa PT MAS yang didirikan sejak 2004 selama bertahun-tahun belum beroperasi secara optimal. Karena itu, pada pertengahan tahun 2025 dalam kepimpinan kami, melakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga kami menunjuk direksi sementara dengan masa tugas satu tahun untuk menyiapkan seluruh fondasi perusahaan, karena perusahaan yang sudah didirikan 20 tahun, belum mempunyai semua perijinan, bisnis plan, dan lain lain yang dibutuhkan dan diharuskan dalam sebuah Badan Usaha Milik Daerah.

“Tugas direksi sementara bukan menjalankan bisnis secara penuh, tetapi menyiapkan legalitas, perizinan usaha, pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri, perpajakan, penyusunan business plan, SOP, aturan kepegawaian, hingga aturan operasional perusahaan,termasuk telah memulai bisnis awal” jelasnya.

Ia menegaskan, direksi PT MAS saat ini tidak pernah dilantik sebagai direksi definitif, melainkan hanya diangkat sementara sesuai hasil evaluasi sejak September 2025 hingga September 2026 untuk menyelesaikan tahapan pembentukan perusahaan.

Dalam RUPS Agustus 2026 nanti, selain mengevaluasi laporan pertanggungjawaban direksi sementara, pemegang saham juga akan memutuskan berbagai kebijakan strategis, kebutuhan jumlah direksi sesuai jenis usaha perusahaan, mekanisme seleksi, persyaratan calon direksi, hingga penilaian terhadap kinerja pengurus, termasuk dapat memperpanjang tugas direksi sementara jika diperlukan.

“Sebagai pendiri, pemilik, dan pemegang saham tunggal, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan, mengganti direksi, bahkan membubarkan perusahaan apabila dinilai tidak memberikan manfaat. Namun seluruh kewenangan itu dijalankan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Johannes.

Ia memastikan seluruh proses pengisian direksi PT MAS akan berpedoman pada hasil keputusan RUPS dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pengelolaan BUMD.

” Pernyataan ini sekaligus memberikan klarifikasi terhadap pernyataan dan opini yang beredar di masyarakat” tutupnya.