Timika, Torangbisa.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapereyau, memastikan ketidakhadiran Bupati Mimika dalam pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang II karena mengikuti agenda nasional.
Hal itu disampaikan Primus kepada awak media usai pembukaan rapat paripurna di Kantor DPRK Mimika, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, penjelasan mengenai ketidakhadiran Bupati telah disampaikan oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam rapat paripurna.
“Memang ada yang tahu dan ada yang tidak tahu agenda Pak Bupati, sehingga dipertanyakan. Tapi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Bupati bahwa beliau sedang mengikuti agenda nasional,” kata Primus.
Ia berharap Bupati Mimika dapat hadir pada lanjutan pembahasan LKPJ yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
“Mudah-mudahan beliau bisa hadir besok ataupun hari Kamis. Ini agenda nasional, jadi bukan alasan beliau menghindari pembahasan LKPJ,” ujarnya.
Terkait molornya pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang baru dilaksanakan pada pertengahan tahun, Primus menjelaskan hal itu disebabkan keterlambatan penyampaian dokumen LKPJ kepada DPRK.
Selain itu, DPRK juga memiliki sejumlah agenda lain yang tidak dapat ditunda sehingga pembahasan baru bisa dijadwalkan saat ini.
“Kemarin kita terlambat menerima LKPJ-nya, kemudian kita juga memiliki agenda yang memang tidak bisa ditunda. Itu yang menyebabkan pembahasannya baru bisa dilaksanakan sekarang,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai apakah hasil pengawasan DPRK sejauh ini menunjukkan kesesuaian antara laporan pemerintah daerah dengan kondisi di lapangan, Primus memilih belum memberikan tanggapan.
“Nanti besok kita jawab. Jangan sampai saya jawab hari ini duluan, nanti besok beda, bisa blunder buat saya sendiri,” katanya sambil tersenyum.
Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRK Mimika sendiri mengagendakan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

















