Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional bagi SPBU yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan Sabelina saat diwawancarai awak media di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Senin (20/07/2026).
Menurutnya, mekanisme sanksi terhadap SPBU yang melanggar aturan sebenarnya telah diatur dengan jelas. Apabila dalam tiga kali pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka SPBU tersebut dapat dikenakan sanksi penghentian sementara penjualan BBM bersubsidi selama dua minggu.
“Kalau sudah tiga kali ditemukan melakukan pelanggaran, ada sanksi yang diberikan. Salah satunya tidak diperbolehkan melayani penjualan BBM subsidi selama dua minggu,” ujar Sabelina.
Ia menjelaskan, apabila pelanggaran terus berulang setelah sanksi diberikan, maka pemerintah bersama pihak terkait akan mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat, termasuk pengurangan kuota hingga pencabutan izin operasional SPBU.
“Kalau dilakukan berulang-ulang tentu sanksinya akan lebih berat. Kuota BBM subsidi bisa dialihkan ke SPBU lain, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Sabelina mencontohkan kasus yang terjadi di SPBU SP2, di mana ditemukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi. Atas temuan tersebut, operator yang terlibat telah diberhentikan.
“Sudah ada bukti temuan di SPBU SP2 dan operatornya juga sudah dipecat. Jadi kalau masih terjadi lagi dan berulang, tentu akan ada tindakan yang lebih tegas,” katanya.
Untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi, Disperindag Mimika juga akan menggelar rapat bersama seluruh pengelola SPBU guna memperketat pengawasan terhadap operator di lapangan.
Ia menegaskan bahwa operator yang terbukti melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa ketentuan, kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun kendaraan yang tidak sesuai dengan data barcode atau QR Code subsidi, harus diberhentikan.
“Kami akan menertibkan operator. Kalau ada operator yang melayani pembelian menggunakan jeriken, kendaraan bertangki modifikasi, atau tidak sesuai barcode, harus dipecat. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Selain itu, Disperindag juga akan mengoptimalkan pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) di setiap SPBU sebagai bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
“Kami akan memastikan CCTV bisa digunakan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan sehingga setiap pelanggaran dapat terdeteksi lebih cepat,” pungkasnya.
















