Timika, Torangbisa.com – Wakil Ketua I Lemasko Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku, mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan permukiman layak huni bagi masyarakat adat, khususnya masyarakat Kamoro.
Menurut Marianus, pembangunan kawasan permukiman yang saat ini mulai berkembang di wilayah Mil 21 perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah agar dapat menjadi kawasan hunian yang tertata dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
“Kami meminta kepada Kepala Distrik Mimika Baru, Kepala Distrik Wania, serta Dinas Perumahan agar memberikan perhatian terhadap pembangunan permukiman layak huni bagi masyarakat Kamoro. Ini merupakan kebutuhan yang harus menjadi perhatian bersama,” ujar Marianus kepada Torangbisa.com.
Ia menjelaskan bahwa gagasan pembangunan permukiman tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Kampung Nawaripi. Saat ini, sebanyak 10 unit rumah telah selesai dibangun dan kawasan tersebut direncanakan akan terus dikembangkan ke depannya.
“Harapan kami, kawasan itu benar-benar menjadi permukiman masyarakat Nawaripi yang tertata dengan baik dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menempati tanah adat mereka,” katanya.
Marianus menegaskan bahwa Kampung Nawaripi sejak awal dibangun bukan hanya sebagai kawasan permukiman biasa, melainkan juga sebagai langkah strategis untuk menjaga keberadaan tanah adat masyarakat agar tetap terlindungi.
Menurutnya, kekhawatiran masyarakat terhadap semakin berkurangnya tanah adat menjadi alasan penting mengapa kawasan permukiman tersebut perlu terus diperkuat dan dikembangkan.
“Kampung Nawaripi dibangun dengan semangat menjaga tanah adat agar tetap menjadi milik masyarakat. Ini bukan hanya soal pembangunan rumah, tetapi juga upaya mempertahankan hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya,” ujarnya.
Selain mendorong pembangunan permukiman, Marianus juga meminta Kepala Distrik Wania dan Kepala Distrik Mimika Baru untuk mendukung penuh gagasan tersebut serta memperhatikan kondisi masyarakat yang tinggal di kampung-kampung sekitar.
Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat adat harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata dan berkelanjutan.
“Saya pernah menyampaikan bahwa wilayah-wilayah adat ini membutuhkan perhatian khusus. Jika berbicara tentang perlindungan masyarakat, maka perlindungan itu harus benar-benar diwujudkan dalam program dan kebijakan pemerintah,” katanya.
Marianus juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPR menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hutan adat dan tanah adat kampung sebagai payung hukum untuk menjaga hak-hak masyarakat adat di masa depan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk mencegah hilangnya kawasan hutan dan tanah adat akibat perkembangan pembangunan maupun perpindahan kepemilikan lahan.
“Kami berharap ada kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPR untuk melahirkan Perda yang secara khusus melindungi hutan adat dan tanah adat masyarakat. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka,” ujarnya.
Marianus menambahkan bahwa perangkat daerah memiliki peran strategis dalam menerjemahkan visi dan misi Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong ke dalam program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh OPD mampu menjalankan program yang sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Jika itu dilakukan dengan baik, maka pembangunan akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah dan hutannya,” pungkasnya.
















