Scroll untuk baca artikel
Politik

Reses di Mimika Timur, Hj Rampeani Rachman Tampung Aspirasi Warga Pesisir dan Dorong Percepatan Pembangunan

×

Reses di Mimika Timur, Hj Rampeani Rachman Tampung Aspirasi Warga Pesisir dan Dorong Percepatan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Mimika Daerah Pemilihan (Dapil) VI dari Partai Perindo, Hj Rampeani Rachman Saat memberikan sambutan (Foto: yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Anggota DPRK Mimika Daerah Pemilihan (Dapil) VI dari Partai Perindo, Hj Rampeani Rachman, menggelar Reses Tahap II di Yayasan Jabal Rahmah, Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pembangunan wilayah pesisir.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam sambutannya, Hj Rampeani mengatakan dirinya hadir sebagai pelayan dan wakil rakyat yang berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat Dapil VI yang meliputi sembilan distrik pesisir di Kabupaten Mimika.

“Saya hadir sebagai pelayan dan perwakilan masyarakat untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat Dapil VI. Mari kita bergandengan tangan membangun Mimika Timur dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa reses merupakan agenda resmi anggota legislatif untuk turun langsung ke masyarakat guna mendengar berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga.

Menurutnya, Distrik Mimika Timur memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat transportasi dan penyuplai kebutuhan masyarakat yang berperan penting dalam menopang perekonomian Kabupaten Mimika.

Karena itu, ia mengajak seluruh unsur pemerintah, TNI-Polri, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga instansi teknis untuk memanfaatkan forum reses sebagai ruang berdiskusi dan mencari solusi bersama.

“Jangan kita mencari kesalahan, tetapi mari kita mencari solusi. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, sampaikan kepada kami agar bisa kami perjuangkan dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah,” katanya.

Rampeani juga menjelaskan bahwa DPRK memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi penganggaran (budgeting), fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah bertugas mengelola anggaran melalui organisasi perangkat daerah (OPD), sedangkan DPRK memiliki kewenangan membahas anggaran sekaligus mengawasi pelaksanaannya agar tepat sasaran.

Dalam kesempatan itu, ia menyoroti kondisi Pelabuhan Pomako yang dinilai masih memerlukan pembenahan agar mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir secara lebih maksimal.

Ia meminta seluruh kepala distrik, lurah, instansi perhubungan, perikanan, pengelola pelabuhan, serta unsur keamanan menyampaikan kondisi riil di lapangan sehingga aspirasi yang dibawa ke DPRK benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Informasi dari para pimpinan wilayah dan instansi sangat penting agar aspirasi yang kami sampaikan kepada pemerintah daerah tepat sasaran dan dapat diwujudkan melalui program pembangunan,” ujarnya.

Rampeani menambahkan, melalui kegiatan reses seluruh aspirasi masyarakat akan dibawa dalam pembahasan anggaran bersama OPD teknis sesuai bidang masing-masing, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, maupun instansi lainnya.

Pada tahun ini, lanjutnya, aspirasi masyarakat yang menjadi prioritas melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRK adalah pembangunan dan peningkatan fasilitas rumah ibadah di wilayah pesisir.

“Melalui jalur aspirasi masyarakat, tahun ini saya lebih fokus pada pelayanan rumah ibadah karena wilayah pesisir masih membutuhkan perhatian. Kami hanya memiliki kewenangan menganggarkan, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Politik

Timika, Torangbisa.com – Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Nancy Natalia Raweyai, menggelar kegiatan reses di Kantor Distrik Mimika Baru, Senin (29/6/2026). Dalam dialog bersama pemerintah distrik, lurah, dan masyarakat, Nancy menyoroti tingginya kasus penelantaran anak yang dipicu oleh praktik pernikahan lebih dari satu kali tanpa tanggung jawab terhadap keluarga.