Timika, Torangbisa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mulai melakukan langkah antisipatif untuk memperbaiki tata kelola pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus menjelang pelaksanaan pemilu berikutnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif bersama PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan kontraktor yang beroperasi di wilayah pertambangan.
Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika, Budiono Muchie, mengatakan koordinasi awal telah dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) bersama Government Relations (Govrel) PT Freeport Indonesia.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang ditemukan saat Pemilu 2024, khususnya terkait pendataan pemilih di TPS lokasi khusus yang berada di area kerja perusahaan.
Menurut Budiono, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menggelar rapat lanjutan pada awal bulan depan dengan menghadirkan manajemen perusahaan kontraktor yang bekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia.
“Kami ingin melakukan sosialisasi sekaligus mencari solusi bersama dengan seluruh perusahaan kontraktor. Selama ini koordinasi dengan karyawan tetap PT Freeport relatif lebih mudah, namun kendala terbesar justru berada pada para pekerja kontraktor yang memiliki sistem manajemen masing-masing,” ujarnya.
Budiono menjelaskan, pada Pemilu 2024 lalu antusiasme pekerja di wilayah pertambangan untuk menggunakan hak pilih sangat tinggi, terutama dalam pemilihan presiden.
Namun, banyak pekerja baru mengetahui pada hari pemungutan suara bahwa mereka harus mengurus formulir pindah memilih (Form A5), sehingga menimbulkan antrean dan berbagai kendala administrasi.
Selain itu, KPU juga menghadapi persoalan data pekerja yang sangat dinamis. Perubahan jadwal kerja (roster), perpindahan pekerja dari wilayah highland ke lowland, cuti, hingga masa kontrak yang berbeda-beda membuat daftar pemilih di TPS lokasi khusus sulit dipastikan sejak awal.
“Dari pengalaman sejak Pemilu 2019 hingga 2024, tantangan terbesar kami adalah memperoleh data roster yang akurat. Data yang disampaikan menjelang hari pemungutan suara sering berubah sehingga berdampak pada jumlah pemilih yang telah kami siapkan di TPS lokasi khusus,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan TPS lokasi khusus bukan sepenuhnya kewenangan KPU. Mekanismenya dimulai dari pengajuan pihak penanggung jawab lokasi kepada KPU Kabupaten Mimika, kemudian diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk mendapatkan persetujuan sebelum TPS ditetapkan.
Karena itu, KPU Mimika memanfaatkan masa non-tahapan pemilu untuk memperkuat koordinasi dengan PT Freeport Indonesia melalui Government Relations agar komunikasi dengan seluruh perusahaan kontraktor dapat berjalan lebih baik.
Fokus utama yang ingin dibenahi adalah kelengkapan data kependudukan para pekerja sehingga persoalan yang muncul pada pemilu sebelumnya tidak kembali terulang.

















