Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti total sekira Rp21,2 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, barang bukti tersebut diamankan bersamaan dengan kegiatan penyelidikan tertutup alias OTT yang dilakukan tim KPK pada Kamis (9/7/2026) di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Asep merinci, barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang diamankan terdiri dari 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping logam mulia masing-masing berbobot 100 gram atau total 2,5 kilogram.
Menurut Asep, barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH).
Kemudian, dua brankas milik Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ES) yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari tangan Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi (ND).
“Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja RCH; brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Sdr. ND,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS); Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH); dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Kasus ini bermula ketika Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Diduga, kedua SK tersebut dijadikan alat oleh Etik untuk memungut setoran dari insentif pegawai BPKAD. Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang diterima para pegawai.
KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya. Dugaan perintah penyetoran itu bahkan disebut menggunakan sejumlah kode, di antaranya “padakno karo bapak” yang bermakna menyamakan besaran setoran dengan masa kepemimpinan sebelumnya.
Atas perintah tersebut, Richard diduga menginstruksikan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut melalui Sekretaris BPKAD, Nardi untuk kemudian diberikan kepada Etik. KPK mencatat, selama periode 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima uang dari setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengoordinasikan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Setoran tersebut dikumpulkan setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR), serta diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Sementara dana yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
KPK menduga uang yang diterima Etik digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih akan mendalami aliran dana, termasuk dugaan pengeluaran fiktif dan markup pengadaan yang menjadi sumber sebagian setoran tersebut.
















