TIMIKA, (torangbisa.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan setelah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.024.000.000 untuk kegiatan Pembuatan Konten Media Sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.024.000.000 yang bersumber dari APBD 2026. Kegiatan itu direncanakan untuk mendukung pembuatan konten media sosial bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menariknya, pekerjaan bernilai miliaran rupiah tersebut diketahui akan dilaksanakan melalui penyedia jasa (vendor) atau pihak ketiga, bukan dikerjakan secara swakelola oleh Diskominfo.
Rencana penggunaan vendor ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan anggaran, ruang lingkup pekerjaan, hingga mekanisme pemilihan penyedia jasa yang nantinya mengerjakan proyek tersebut.
Di tengah dorongan pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja daerah, alokasi anggaran lebih dari Rp3 miliar untuk branding media sosial OPD dinilai sejumlah kalangan berpotensi tidak mencerminkan skala prioritas pembangunan. Pasalnya, masih banyak sektor pelayanan dasar yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar.
Belanja publikasi pemerintah memang merupakan bagian dari penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Namun, anggaran sebesar itu dinilai harus disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur. Publik berhak mengetahui berapa jumlah konten yang akan diproduksi, platform yang digunakan, target jangkauan, hingga manfaat nyata yang diperoleh masyarakat dari penggunaan uang daerah tersebut.
Penggunaan jasa vendor untuk mengelola branding media sosial seluruh OPD juga dinilai perlu diawasi secara ketat. Sebab, pekerjaan jasa kreatif semestinya memiliki target output dan outcome yang dapat dievaluasi, bukan hanya sebatas menghasilkan konten tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
Besarnya nilai proyek tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan APBD. Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu membuka secara transparan dasar penyusunan anggaran, rincian pekerjaan, serta alasan penggunaan pihak ketiga agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Transparansi dinilai menjadi hal penting agar publik dapat menilai apakah anggaran sebesar Rp3,024 miliar tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan informasi publik.

















