Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKABAR KORUPSI

Terungkap! Ini Penampakan 104 Ton Timah Milik Aon yang Dieksekusi Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah

×

Terungkap! Ini Penampakan 104 Ton Timah Milik Aon yang Dieksekusi Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejaksaan Agung melakukan proses eksekusi terhadap 104 ton logam timah milik pengusaha Aon yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai barang bukti dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

JAKARTA, (torangbisa.com)  —  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kelompok komoditas timah dengan total berat 104.446 kilogram atau sekitar 104 ton milik terpidana Amron alias Aon dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim Direktorat UHLBEE pada JAM Pidsus mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik Terpidana Amron alias Aon,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Lebih lanjut, diterangkan Anang, sita eksekusi dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, tim jaksa juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Timur.

Dari kelompok timah seberat 49.486 kilogram, barang bukti terdiri atas 11 kategori, antara lain dross, timah kristal dan debu, logam timah, koin sampel, logam petakan, hingga dross casting, dengan kadar timah berkisar antara 59,43 persen hingga 99,95 persen.

Sementara itu, kelompok timah seberat 54.960 kilogram terdiri atas lima kategori, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting dengan kadar timah antara 27 persen hingga 99,94 persen.

Menurut Anang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang dikendalikan oleh terpidana Amron alias Aon.

“Berdasarkan fakta di persidangan, timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), di mana Terpidana Amron alias Aon telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya. Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Amron alias Aon,” ujar Anang.

Ia menegaskan, komoditas timah yang telah disita merupakan aset milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.

“Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang. Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Amron alias Aon,” pungkas Anang.