Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKABAR KORUPSI

Geledah Kantor Bupati hingga DPRD, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Jabatan

×

Geledah Kantor Bupati hingga DPRD, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Mobil Mewah Hasil Suap Bupati Kuansing terkait Jual Beli Jabatan Sekda yang Diduga Disembunyikan

JAKARTA, (torangbisa.com)  —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Kota Pekanbaru sejak Sabtu hingga Senin (4-7 Juli 2026). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021-2026.

“Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melaluo pesan singkatnya, Selasa (7/7/2026).

Dirincikan Budi, penyidik menggeledah Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan saat berada di Kuansing. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi maupun rumah dinas tersangka Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA); Sekda Kuansing, Zulkarnaen (ZKN); hingga pihak swasta, Ardiles (ARD).

“Selain kantor dan rumah tersangka, juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan,” kata Budi.

Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik turut menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Namun, Budi tak menjelaskan secara rinci jasa kantor ekspedisi yang digeledah. Budi hanya menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut.

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud,” tutur Budi.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. Ketiganya yakni, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA); Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN); dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu, terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam proses seleksi, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti lelang jabatan Sekda. Tapi, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena tidak memenuhi persyaratan finansial untuk memperoleh fasilitas kredit, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam proses pengajuan pembiayaan.

Penyidik juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya. Pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada pelaksana tugas bupati saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.

Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya memenangkan proyek di Dinas PUPR senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara pada 2025 dan 2026, Ardiles kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.