Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKABAR KORUPSI

Usut Dugaan Korupsi APBD 2024, Kejari Mimika Amankan Uang Tunai Rp300 Juta

×

Usut Dugaan Korupsi APBD 2024, Kejari Mimika Amankan Uang Tunai Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha (tengah), didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, memberikan keterangan pers terkait penyitaan uang tunai sebesar Rp300 juta yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024, di Aula Kejari Mimika, Selasa (7/7/2026).

TIMIKA. (torangbisa.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai senilai Rp300 juta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika di Aula Kejari Mimika pada Selasa (7/7/2026).

Diketahui, dana tersebut diserahkan oleh M yang merupakan pihak dari PT TPM dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses pembuktian perkara.

Kegiatan penyitaan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, bersama jajaran penyidik tindak pidana khusus serta perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika.

Usai penyitaan, uang tersebut secara resmi diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk dikelola sebagai barang bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dana itu selanjutnya ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti hingga proses penyidikan selesai.

Kejari Mimika menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengamankan alat bukti sekaligus mengoptimalkan upaya penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, penyidikan juga difokuskan pada pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut agar dapat dipulihkan bagi negara.

Pihak Kejari menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Kami berkomitmen menelusuri setiap barang bukti maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di mana pun aset itu berada, akan kami lacak, kami sita sesuai ketentuan hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” tegasnya.