JAKARTA, (torangbisa.com) — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkap kondisi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang kini berstatus tersangka dan tengah menjalani perawatan pasca menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Kramat Jati.
Budi mengatakan, tim dokter masih terus memantau perkembangan pemulihan kesehatan Yaqut. Bahkan, pada Selasa (7/7/2026) besok, tim medis dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Yaqut.
“Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka Saudara YCQ. Dijadwalkan besok pagi akan kembali dilakukan pengecekan. Penyidik pun terus memonitor perkembangan tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Budi menegaskan, KPK meyakini profesionalitas tim dokter dalam menangani kondisi kesehatan Yaqut. Menurutnya, penyidik membutuhkan kehadiran Yaqut untuk kepentingan proses penyidikan sehingga perkara yang menjeratnya dapat segera dituntaskan.
“KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Terlebih kehadiran Saudara YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan secara efektif,” ujar Budi.
Sekadar informasi, KPK membantarkan penahanan Yaqut karena harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Yaqut disebut-sebut mengalami masalah pencernaan hingga harus dioperasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penyidikan bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi perubahan kebijakan melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian diimplementasikan dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota haji khusus yang tidak lagi sepenuhnya mengacu pada nomor urut nasional.
Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pengumpulan fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah. Pungutan tersebut disebut dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dengan besaran mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2023 dan 2.000 hingga 2.500 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2024.
Dari hasil penyidikan, Ismail Adhan diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis serta 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Abdul Latief. Perbuatan tersebut diduga membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan PIHK yang tergabung dalam Kesthuri disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.
KPK juga menduga sebagian dana hasil pengumpulan fee sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada pertengahan 2024. Namun dugaan penyerahan tersebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.
Akibat dugaan perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















