JAKARTA. (torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, KPK juga menetapkan pihak swasta yang merupakan mantan tim sukses (timsea) Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menekankan, penetapan tersangka terhadap Syah Afandin dan Yaqub Abdhal dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026) malam.
Taufik menjelaskan, perkara bermula pada 2025 ketika Yaqub memperoleh sejumlah proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Proyek tersebut diduga diperoleh melalui koordinasi dengan pejabat terkait.
“YQB mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim melalui metode Pengadaan Langsung, melalui koordinasi dengan PPK dan Saudara IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat,” ujar Taufik.
Adapun proyek yang diterima Yaqub meliputi 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
Menurut Taufik, setelah proyek diberikan, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim. Perkiraan total jatah uang yang diminfa Syah Afandin lebih dari Rp1 miliar.
“Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, Saudara SAF meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim. Akhirnya disepakati besaran fee proyek sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim,” ungkapnya.
KPK menduga permintaan tersebut telah direalisasikan secara bertahap. Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada Syah Afandin.
“Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta, yakni pada tahun 2025 sebesar Rp500 juta melalui Saudara ZK selaku driver Bupati, kemudian pada Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui perantara, dan pada April 2026 sebesar Rp150 juta kembali melalui Saudara ZK,” jelas Taufik.
Meski telah menerima Rp800 juta, Taufik mengungkapkan Syah Afandin kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari komitmen fee proyek. Namun, Yaqub hanya menyanggupi permintaan Syah Afandun senilai Rp100 juta.
“Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta,” kata Taufik.
Permintaan uang tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berujung pada penetapan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.















