Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKABAR KORUPSIKabar Utama

Kejagung Sita Aset Fantastis Aseng: Deretan Mobil Mewah, Emas 8 Kg hingga Puluhan Dump Truck

×

Kejagung Sita Aset Fantastis Aseng: Deretan Mobil Mewah, Emas 8 Kg hingga Puluhan Dump Truck

Sebarkan artikel ini
Sejumlah aset milik tersangka Sudianto alias Aseng yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Aset yang disita meliputi mobil mewah Lamborghini Huracan, sejumlah kendaraan, alat berat, dump truck, serta properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. (Foto: Ist/torangbisa.com)

JAKARTA, (torangbisa.com)  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai fantastis milik tersangka Sudianto (SDT) alias Aseng dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat dan daerah khusus Jakarta selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SDT alias Aseng maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengannya,” kata Anang melalui keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga milik Aseng. Kendaraan tersebut disebut sengaja disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci mobilnya dibuang ke sebuah parit untuk menghilangkan jejak.

Selain Lamborghini, penyidik turut menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong di kota yang sama.

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi milik pihak yang diduga terafiliasi dengan Aseng di Kalimantan Barat dan Jakarta. Dari rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat total delapan kilogram.

“Salah satu lokasi yakni di rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS, penyidik pun melakukan penyitaan terhadap Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram,” jelas Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menduga Sudianto alias Aseng sejak 2017 menjalankan aktivitas secara melawan hukum dengan menggunakan data yang tidak benar tanpa didahului due diligence yang sah. Meski tidak melakukan penambangan di wilayah IUP PT QSS, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen perusahaan tersebut.

Hasil produksi bauksit itu kemudian diduga diekspor sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS juga diduga tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor. Perbuatan tersangka SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini, penyidik masih terus menghitung besaran kerugian negara sekaligus menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.