Scroll untuk baca artikel
Mimika

PUPR Mimika Siapkan Perda Air Minum, Layanan di Pesisir Akan Dikelola Pihak Ketiga

×

PUPR Mimika Siapkan Perda Air Minum, Layanan di Pesisir Akan Dikelola Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Innosensius yoga pribadi Saat diwawancarai awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com).

Timika, Torangbisa.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika tengah menyusun regulasi pengelolaan air minum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengoperasikan dan memelihara sarana air bersih di wilayah pesisir dan kampung-kampung yang selama ini mengalami kendala pengelolaan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat sistem pelayanan air bersih, baik di kawasan perkotaan maupun wilayah pesisir.

Saat diwawancarai awak media di Gedung Tongkonan, Jalan Sam Ratulangi, Senin (15/06/2026), Yoga menjelaskan bahwa sistem jaringan air bersih yang sedang dibangun nantinya akan saling terhubung sehingga distribusi air dapat berjalan lebih optimal.

Menurutnya, selain jaringan utama, pemerintah juga tetap menyiapkan sumber air cadangan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gangguan pada sumber utama.

“Standarnya memang tidak boleh hanya mengandalkan satu sumber air. Harus ada sumber cadangan untuk mengantisipasi kebocoran atau gangguan lainnya,” ujarnya.

Ia memastikan kualitas air yang akan didistribusikan kepada masyarakat telah melalui proses pemeriksaan dan pengolahan melalui sistem water treatment sehingga memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain pembangunan infrastruktur, PUPR Mimika juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air minum.

Penyusunan dokumen tersebut mendapat dukungan dari UNICEF dan diharapkan segera diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diproses lebih lanjut.

“Kami sedang menyusun Ranperda yang berkaitan dengan pengelolaan air minum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” kata Yoga.

Untuk wilayah pesisir dan daerah pinggiran, pemerintah berencana menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan sarana air bersih.

Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan banyak distrik dan kampung mengalami kesulitan dalam membiayai operasional serta pemeliharaan fasilitas yang telah dibangun.

Menurut Yoga, berbagai fasilitas air bersih yang selesai dibangun sering kali dikembalikan kepada pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran untuk membayar operator maupun melakukan perbaikan saat terjadi kerusakan.

“Karena itu mulai tahun ini kami menganggarkan pengelolaan melalui pihak ketiga agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan akses air bersih,” jelasnya.

Skema kerja sama tersebut akan menggunakan sistem kontrak berdasarkan beban kerja di masing-masing lokasi. Dengan demikian, pembayaran dilakukan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan dan kebutuhan penanganan di lapangan.

“Setiap titik memiliki kondisi yang berbeda. Ada yang membutuhkan perbaikan penampungan air, ada yang memerlukan perbaikan instalasi lainnya. Karena itu sistemnya disesuaikan dengan beban pekerjaan yang dilakukan,” pungkasnya.

img class="alignnone size-full wp-image-34144" src="https://torangbisa.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260615-WA0247.jpg" alt="" width="1080" height="1350" />
Mimika

Timika, Torangbisa.com – Wakil Ketua I Lemasko Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku, menilai informasi yang berkembang terkait pelayanan tenaga kesehatan (nakes) di Mimika perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.