Timika, Torangbisa.com – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ke wilayah pegunungan Papua kembali berhasil digagalkan.
Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika bersama petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Avco mengamankan tiga botol miras ilegal yang hendak dikirim ke Ilaga, Kabupaten Puncak, Kamis (11/6/2026) pagi.
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang kargo menggunakan mesin X-Ray.
Dari hasil pemindaian, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu paket yang kemudian diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tiga botol minuman keras merek Captain Morgan Spiced Gold 35 persen golongan C yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan barang berbahaya.
Paket tersebut diketahui akan dikirim melalui jalur udara dari Timika menuju Ilaga.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa miras tersebut diduga akan dikirim menggunakan pesawat Twin Otter Airfast Indonesia menuju Bandara Aminggaru, Ilaga.
Barang tersebut diketahui dititipkan oleh orang yang belum diketahui identitasnya kepada seorang oknum karyawan agen kargo berinisial RSS.
Setelah temuan tersebut terdeteksi, pihak AVSEC langsung melakukan serah terima barang bukti kepada personel piket Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin yang disaksikan pihak PT Cardig Garda Utama untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan.
Menurut Iptu Hempy Ona, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antara kepolisian dan otoritas bandara dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah pegunungan Papua.
“Modus penyelundupan miras melalui jalur kargo ke daerah pegunungan harus diberantas sampai ke akar. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang akan dikirim, khususnya ke daerah-daerah yang rawan peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.





















