Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan saat apel pagi yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (08/06/2026).
Dalam arahannya, Johannes mengaku masih menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pegawai negeri sipil maupun pejabat yang diduga mengonsumsi minuman keras hingga mabuk di lingkungan kantor.
Menurutnya, perilaku tersebut sangat mencoreng citra ASN dan tidak sejalan dengan tanggung jawab sebagai aparatur negara yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Masih ada laporan dari masyarakat bahwa terdapat pegawai, bahkan pejabat, yang mabuk di kantor. Ini tidak boleh terjadi dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegas Johannes.
Ia mengatakan dirinya bersama Wakil Bupati terus melakukan pemantauan serta inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan disiplin pegawai berjalan dengan baik.
Johannes menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mencopot jabatan apabila diperlukan.
“Saya tidak sungkan-sungkan memberhentikan pejabat yang kedapatan mabuk di kantor. ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga meminta para asisten, staf ahli, dan pimpinan OPD untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai di masing-masing unit kerja.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang menjadi perhatian pemerintah terkait persoalan kedisiplinan.
Meski demikian, Johannes masih memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk memperbaiki diri dan menunjukkan perubahan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Saya sudah memiliki catatan terhadap beberapa orang. Sekarang saya ingin melihat apakah ada perubahan atau tidak setelah peringatan ini disampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Johannes mengingatkan bahwa kebiasaan mengonsumsi minuman keras tidak boleh dibawa ke lingkungan kerja karena dapat memengaruhi kinerja, pelayanan publik, serta nama baik institusi pemerintah.
Ia berharap seluruh ASN dapat menjaga perilaku, meningkatkan etos kerja, dan menunjukkan integritas sebagai aparatur yang bertugas melayani masyarakat.
“Sebagai ASN, kita harus bekerja dengan baik, disiplin, dan bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui sikap dan perilaku yang mencerminkan profesionalisme,” pungkasnya.




















