Pendidikan

Timika Belum Terapkan Kebijakan Anak Usia 5,5 Tahun Masuk SD

×

Timika Belum Terapkan Kebijakan Anak Usia 5,5 Tahun Masuk SD

Sebarkan artikel ini

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika hingga kini belum menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan anak usia 5 tahun lebih masuk Sekolah Dasar (SD) karena belum tersedianya psikolog untuk memberikan rekomendasi resmi.

Kepala Seksi Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Meriana, mengatakan aturan nasional memang membuka peluang bagi anak usia di bawah 6 tahun untuk masuk SD, namun harus melalui penilaian khusus dari psikolog.

Hal tersebut disampaikan Meriana saat diwawancarai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Rabu (20/05/2026).

“Kalau di Mimika kebetulan kita belum menerapkan itu. Alasannya, anak di bawah usia 6 tahun harus memiliki rujukan dari psikolog. Sementara di Timika sendiri belum tersedia psikolog yang dapat memberikan rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Menurut Meriana, secara kesiapan mental dan perkembangan usia, anak dengan usia minimal 7 tahun dinilai lebih siap mengikuti proses pendidikan dasar.

“Kalau dipikir secara kematangan usia, minimal 7 tahun itu anak sudah lebih siap untuk masuk SD,” katanya.

Ia menjelaskan, faktor kecerdasan anak saja tidak cukup menjadi dasar penerimaan peserta didik usia dini tanpa adanya penilaian profesional dari psikolog.

“Walaupun anak itu cerdas, tetap harus dibuktikan dengan rekomendasi psikolog. Karena di Timika belum ada, maka kebijakan tersebut belum bisa diterapkan,” jelasnya.

Meriana menambahkan, penerapan kebijakan baru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas dan tenaga profesional pendukung.

“Kita tidak bisa langsung menyatakan bisa diterapkan kalau secara kesiapan daerah belum ada. Tetapi ke depan, jika ada kebijakan baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni usia minimal calon peserta didik baru Sekolah Dasar adalah 6 tahun per 1 Juli pada tahun ajaran berjalan.

Pemerintah daerah berharap ke depan kesiapan fasilitas dan tenaga profesional pendukung dapat terpenuhi sehingga berbagai kebijakan pendidikan nasional dapat diterapkan secara optimal di Kabupaten Mimika.