Timika, Torangbisa.com – Sebanyak 175 pelajar dari 25 SMA/SMK sederajat di Kabupaten Mimika mengikuti Lomba Cerdas-Cermat Sekolah Sadar Hukum Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika tersebut berlangsung di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Selasa (11/8/2026).
Kepala Seksi Bantuan Hukum dan HAM Setda Mimika, Ishak Lokobal, SH, mengatakan lomba cerdas-cermat tersebut merupakan program nasional yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun melalui kerja sama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Kementerian Hukum, dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Ini program nasional dan kami melaksanakan kegiatan ini setiap tahun. Ini merupakan kegiatan yang kelima,” kata Ishak saat diwawancarai awak media di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menguji kemampuan siswa dalam memahami hukum, tetapi juga untuk membangun keberanian, kepemimpinan dan kepercayaan diri para pelajar.
Ia menjelaskan, terdapat lima tujuan utama pelaksanaan lomba tersebut, yakni menambah wawasan dan pengetahuan siswa, meningkatkan keberanian tampil di depan umum, melatih kepemimpinan dan kepercayaan diri, melatih kemampuan berpikir cepat, serta meningkatkan minat baca peserta didik.
“Tujuannya untuk membawa wawasan dan pengetahuan siswa-siswi tingkat SMA/SMK sederajat. Kemudian meningkatkan keberanian untuk tampil di tempat umum, melatih kepemimpinan dan kepercayaan diri, melatih berpikir cepat, serta meningkatkan minat baca,” jelasnya.
Ishak menyebutkan, lomba tersebut berlangsung selama dua hari. Hari pertama merupakan pembukaan sekaligus pelaksanaan tahapan lomba, sedangkan babak final dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, para peserta akan diuji melalui soal pilihan ganda, pertanyaan benar atau salah, serta diskusi kelompok untuk menentukan jawaban yang tepat.
Materi yang dilombakan mencakup sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk mendukung objektivitas penilaian, panitia menghadirkan dewan juri yang terdiri dari dua orang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua, satu orang akademisi di Kabupaten Mimika, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Mimika.
Sementara itu, hadiah yang disiapkan bagi para pemenang mencapai puluhan juta rupiah. Juara pertama mendapatkan hadiah sebesar Rp20 juta, juara kedua Rp15 juta, dan juara ketiga Rp10 juta. Selain itu, panitia juga menyediakan hadiah bagi juara lainnya.
Ishak berharap kegiatan tersebut dapat membentuk generasi muda Mimika yang memiliki pengetahuan hukum sekaligus kesadaran untuk menaati aturan yang berlaku.
“Kami berharap melalui kegiatan ini anak-anak semakin memahami hukum, memiliki keberanian dan kepercayaan diri, serta mampu menerapkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Kegiatan Lomba Cerdas-Cermat Sekolah Sadar Hukum tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.

















