Timika, Torangbisa.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, mengatakan minat masyarakat dalam mengikuti program sertifikasi tanah di Mimika masih rendah dibandingkan daerah lain, khususnya di Pulau Jawa.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Jalan SP2, Selasa (12/05/2026).
Menurut Yosep, saat ini terdapat perubahan kebijakan terkait lokasi kampung yang sudah pernah mengikuti program sertifikasi tanah pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun pihaknya masih mengusulkan agar di Papua program tersebut dapat dilakukan berulang kali karena kondisi di lapangan berbeda dengan daerah lain.
“Di Papua tidak bisa disamakan dengan di Pulau Jawa. Kalau di Jawa begitu ada program, masyarakat ramai-ramai datang urus sertifikat. Di sini justru kami yang datang ke masyarakat, membantu urus surat-surat sampai proses sertifikat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, luas tanah di Mimika yang besar membuat proses sertifikasi tidak dapat diselesaikan sekaligus dalam satu tahun anggaran.
“Tahun ini mungkin hanya 50 hektare yang bisa disertifikatkan, padahal tanah di sini masih sangat luas,” katanya.
Yosep mengakui, masih ada masyarakat yang belum memahami manfaat sertifikat tanah sehingga partisipasi dalam program sertifikasi belum maksimal.
“Kalau masyarakat yang sudah tahu manfaat sertifikat, mereka antusias dan datang siapkan berkas. Tapi yang belum paham biasanya cuek, sehingga kami harus turun langsung membantu,” jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran program sertifikasi tanah, Yosep meminta masyarakat menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan dasar sebelum pengajuan dilakukan.
“Pertama harus punya surat bukti kepemilikan atau alas hak tanah. Kedua, tanah harus dipasang tanda batas atau patok. Kalau masih hutan atau semak, harus dibersihkan dulu,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, kartu keluarga, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta dokumen kepemilikan lainnya agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
“Kalau semua persyaratan sudah siap, tentu akan mempermudah kami dalam melakukan proses sertifikasi tanah,” tutup Yosep.














