Mimika

Bentuk Gugus Tugas, Yosep Simon Done: Penataan Penguasaan dan Kepemilikan Tanah yang Memberikan Kesejahteraan bagi Masyarakat

×

Bentuk Gugus Tugas, Yosep Simon Done: Penataan Penguasaan dan Kepemilikan Tanah yang Memberikan Kesejahteraan bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done Saat diwawancarai awak media usai rapat (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai langkah Penguasaan dan kepemilikan tanah sebagai bagian dari program strategis nasional yang dibentuk mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done mengatakan, ditingkat pusat gugus tugas berada di bawah koordinasi kementerian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian diturunkan hingga tingkat provinsi yang dipimpin gubernur, sementara di tingkat kabupaten dipimpin langsung oleh bupati.

“Tujuan dari gugus tugas reforma agraria ini adalah melakukan penataan penguasaan dan kepemilikan tanah yang pada akhirnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, reforma agraria bukan hanya memberikan kepastian hukum melalui sertifikat tanah, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memanfaatkan tanah tersebut secara produktif dengan dukungan program pemerintah daerah.

“Kita di BPN bertugas memberikan kepastian hukum melalui sertifikat, sedangkan pemerintah daerah lewat OPD-OPD harus membangun program yang bisa memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat,” katanya.

Yosep mencontohkan, program tersebut dapat berupa kegiatan pertanian, peternakan, perikanan hingga pengembangan koperasi yang terintegrasi dengan status kepemilikan tanah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Mimika baru kembali dibentuk setelah sempat berjalan pada tahun 2022 dan kemudian terhenti. Saat ini pembentukan tim dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

“Hari ini kita sedang membentuk tim percepatan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Mimika. Mudah-mudahan tim ini bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, reforma agraria juga bertujuan mencegah terjadinya tanah terlantar yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Menurut Yosep, setelah masyarakat menerima sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah daerah diharapkan segera menghadirkan program pembangunan di atas lahan tersebut.

“Jangan sampai setelah tanah disertifikatkan justru dibiarkan begitu saja. Itu bisa menimbulkan konflik. Karena itu perlu ada kolaborasi semua OPD agar tanah-tanah tersebut produktif dan bermanfaat,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah wilayah di Mimika seperti Kadun Jaya, Mandiri Jaya, Mimika Barat, hingga Nambuwa sebelumnya telah menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung oleh pemerintah daerah.

Ke depan, melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, seluruh program pembangunan yang menggunakan lahan diharapkan dapat terkoordinasi dengan baik antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).