Timika, Torangbisa.com – Kantor Bea Cukai Timika terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Mimika.
Langkah tersebut dilakukan guna menekan potensi kerugian negara sekaligus menjaga keamanan perdagangan dari masuknya barang tanpa izin resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirullah, menegaskan pihaknya aktif membangun sinergi bersama kepolisian, Satresnarkoba, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal seperti narkotika, psikotropika, rokok ilegal, hingga minuman beralkohol ilegal.
“Kalau barang ilegal kami selalu sinergi dengan Satres dan instansi terkait lainnya, termasuk pengawasan terhadap narkotika, psikotropika, rokok ilegal, dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Yudi saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bea Cukai Timika, Kamis (07/05/2026).
Menurutnya, salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan di Mimika yakni penjualan minuman beralkohol oleh tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi.
Padahal, meski produk tersebut memiliki pita cukai, penjualan tanpa izin tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Yang kami temukan di sini itu ada minuman yang sebenarnya sudah memiliki pita cukai, tetapi dijual oleh tempat yang tidak punya izin. Itu tetap masuk pelanggaran,” tegasnya.
Karena itu, Bea Cukai Timika meminta dukungan masyarakat serta insan pers untuk ikut mengawasi peredaran minuman keras ilegal dengan melaporkan tempat usaha yang menjual tanpa izin resmi.
“Kami minta bantuan teman-teman media dan masyarakat, kalau ada tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, baik bir maupun jenis lainnya, tolong informasikan kepada kami supaya bisa kami tindak lanjuti,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yudi juga membeberkan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang baru saja dimusnahkan pekan lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 57,22 liter minuman beralkohol ilegal dan 40 botol minuman lainnya, serta jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar 16.828.000 batang. Nilai barangnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, sementara potensi kerugian negara sekitar Rp19,6 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena banyak dijual secara eceran tanpa pita cukai resmi.
Saat ini pihak Bea Cukai masih mendalami jalur distribusi serta pemasok barang ilegal yang masuk ke wilayah Mimika.
“Kami masih menyisir penjual eceran dan mendalami siapa pemasoknya. Biasanya mereka menggunakan sistem hit and run sehingga cukup sulit dilacak,” jelasnya.













